Suara.com - Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus timah. Kali ini yang diperiksa adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan alias ERD.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Ada pemeriksaan mantan Gubernur Babel di sana juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Selain ERD, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita, Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Kemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Menurut Ketut, keempat saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Total ada 21 orang yang dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini. Adapun 21 tersangka ini yakni:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);