Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap

Senin, 27 Mei 2024 | 17:46 WIB
Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akuntan NasDem Tower, Lena Janti Susilo mengakui ada penerimaan uang senilai Rp800 juta dari Kemeterian Pertanian (Kementan). 

Hal itu diungkap Lena saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, awalnya Wakil Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman mengatakan Kementan memberikan uang senilai Rp850 juta.

“Tadi sudah dijelaskan, mengenai penyerahan uang Rp850 juta dari Kementerian Pertanian. Penyerahannya di NasDem Tower. Apakah Saudara dengar itu?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem

“Saya tahu, tapi yang kami terima hanya Rp800 juta, yang mulia,” jawab Lena.

Baca Juga: Terungkap! Ada Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan Ke Partai NasDem

Lantas, Hakim Rianto yang merasa heran dengan perbedaan jumlah uang ini mengatakan ada sulap yang terjadi sehingga uang yang diterima Partai NasDem berkurang Rp50 juta.

“Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap karena dari Kementerian Rp 850 juta, ya kan? Ada yang main sulap menjadi Rp800 juta. Itu Saudara catat?” tanya Rianto.

Keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Catat,” timpal Lena.

Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan

Baca Juga: Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan

Lebih lanjut, Lena mengakui uang yang diterima dari Kementan tersebut ditujukan untuk acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di catatan Saudara, Rp800 juta itu dari mana? Apakah uang pribadi atau sumbangan pribadi atau sumbangan siapa? Disebutkan ndak?” tanya Rianto lagi.

“Saya hanya tulis dari Pak Yasin Limpo sebagai ketua panitia acara,” balas Lena.

Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan

Soal Aliran Duit Rp850 ke NasDem

Sebelumnya, Joice mengungkapkan ada aliran dana ke Partai NasDem sebesar Rp850 juta untuk sebuah acara.

Awalnya, Joice yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem ditanya soal adanya penerimaan sejumlah uang oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” kata Joice di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” tambah dia.

Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan

Lebih lanjut, Joice mengungkapkan anggaran awal untuk acara yang didelar di NasDem Tower itu sekitar lebih dari Rp1 miliar.

Kemudian, dia melakukan koordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasbi Subagyono. Saat itu, kata Joice, Kasbi menilai jumlah anggaran tersebut terlalu besar.

“Lalu saya teruskan ke Pak Kasdi. Pak Kasdi bicara ‘terlalu tinggi’ pada saat itu, tidak menyanggupi nominal itu,” ujar Joice.

Setelah itu, Joice menjelaskan bahwa anggaran untuk acara Partai NasDem tersebut turun menjadi Rp850 juta.

“Sampai disepakati Rp850 juta,” ucap Joice.

Dia mengungkapkan dana tersebut kemudian cair sekitar dua minggu berikutnya.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI