Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 17:28 WIB
Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024
Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan tak akan ada jual beli kursi sekolah negeri yang dilakukan oknum dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025. Disdik mengaku sudah memiliki cara untuk mengantisipasinya.

Wakil Kepala Disdik DKI, Purwosusilo menjelaskan, kursi kosong di sekolah baru ada ketika terdapat calon siswa yang diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri. Pihak sekolah dimintanya untuk membiarkannya sampai PPDB tahap dua.

"Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2," ujar Purwo di gedung DPRD DKI, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024

Kemudian, Disdik akan membuka PPDB tahap dua hanya untuk jalur jalur prestasi dengan seleksi akademik. Sementara, PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka kembali.

Apabila nantinya kursi tersebut masih tak kunjung terisi sampai tahapan lapor diri, maka selama satu semester pihak sekolah harus membiarkannya kosong.

Baca Juga: Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, DPRD DKI Ngomel ke Disdik: Fungsinya Apa?

"Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2). Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," pungkasnya.

Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI