Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap alasannya beribadah umrah bareng pejabat Kementan ke Tanah Suci lantaran ingin mendekatkan diri kepada Tuhan.
Hal itu disampaikan SYL menanggapi keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Kalau umrah itu adalah tadi udah dijelaskan, saya berharap pejabat saya dekat dengan Tuhan. Kurban itu untuk memang share Islam dan lain-lain," kata SYL di sidang.
"Bahkan, ke gereja pun Kementan melakukan dukungan. Maafkan saya Yang Mulia, saya harus sampaikan ini," tambah dia.
Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
Selain itu, SYL juga menjelaskan terkait perjalanan dinas yang dilakukannya berkaitan dengan urusan makan rakyat Indonesia.
"Oleh karena itu memang apa yang dilakukan, apalagi perjalanan dinas itu memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi kalau hal ini benar-benar untuk kepentingan rakyat," tutur politisi Partai NasDem itu.
Hakim sempat memotong penjelasan SYL dan meminta agar SYL menjelaskan terkait sumber uang yang digunakan untuk perjalanan dinas ketika diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
Baca Juga: SYL Klaim Kunker Ke Luar Negeri Pakai Uang Kementan Demi Kepentingan Rakyat
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
"Intinya sharing-sharing tadi ya, dan pertanyaan-pertanyaan lalu kan kunjungan saudara ke luar negeri itu kan semua demi kepentingan negara ya kan. Yang jadi permasalahan adalah sharing, uang sharing itu yang disampaikan oleh para eselon I," tegas hakim.
Dia menyebutkan situasi dan kondisi ekonomi Indonesia turut menjadi penyebab. Sebab, saat itu ekonomi tanah air sedang terancam.
Baca Juga: Terkuak! SYL Minta Honor Cucunya di Kementan Ditambah jadi Rp10 Juta per Bulan
Namun, ujar SYL, perekonomian Kementan mampu tumbuh hingga 18,2 persen selama tiga tahun sementara kementerian lainnya minus.
"Itu yang saya mau jelaskan yang mulia, sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini. Itu suasana mencekam, ekonomi terancam," tutur SYL.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.