Suara.com - Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian (Kementan), Rininta Octarini mengungkapkan adanya penambahan honor cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah yang naik dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta.
Hal itu diungkap Rininta saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Baca Juga: Lewat Grup Saya Ganti Kalian, Hatta Suka Semprot Anak Buah SYL
Awalnya, jaksa menanyakan jumlah uang negara yang digunakan untuk membayar honor Andi alias Bibi saat menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan.
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
“Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp10 juta atau hanya Rp4 jutanya sehingga bisa menjadi Rp10 (juta), bagaimana? Bisa dijelaskan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
“Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp4 juta, Rp6 juta nya dibayarkan langsung dari biro umum ditransfer ke Bibi,” jawab Rininta.
“Baik, bukti transfer disampaikan melalui saksi ya yang tambahan dari Rp6 juta menjadi Rp10 juta itu?,” tanya jaksa.
“Iya betul,” timpal Rininta.
Baca Juga: Bikin Jantung Berdebar, Nama Grup WA Kementerian Pertanian Era SYL
Kemudian, saksi Rininta menyebut permintaan penambahan upah untuk cucu SYL yang naik Rp6 juta itu disampaikan langsung oleh SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.
Baca Juga: Bikin Jantung Berdebar, Nama Grup WA Kementerian Pertanian Era SYL
"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp4 juta ke Rp10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rininta.
Baca Juga: Astaga! Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Biduan Nayunda Nabila, SYL Pakai Anggaran Kementan
"Itulah yang dari Rp4 juta akhirnya menjadi Rp10 juta tiap bulan itu?" lanjut jaksa.
"Iya betul," balas Rininta.
Jaksa memastikan kepada Rininta soal kenaikan gaji untuk Andi Tenri langsung merupakan perintah dari SYL. Rininta kemudian membenarkan pernyataan itu.
“Panji ceritanya Pak Menteri yang meminta naik honor itu?,” tanya jaksa.
“Iya betul,” jelasnya.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.