Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim kunjungan kerja atau kunker yang dilakukannya ke luar negeri karena untuk kepentingan negara Indonesia. Hal dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sekaligus untuk membantah soal kunker ke luar negeri demi kepentingan pribadinya.
"Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia. Di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukannya sudah sesuai keputusan rapat kabinet yang digelar oleh pemerintah.
Menurut SYL, kunjungan kerja itu dilakukan karena Indonesia memerlukan banyak cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disumpah Depan Hakim, Istri, Anak dan Cucu SYL Kompak 'Serba Hitam' saat Bersaksi di Pengadilan
“Bahwa oleh karena itu, memang apa yang dilakukan, apalagi untuk pejalan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi. Kalau emang ini memang untuk kepentingan rakyat,” tutur SYL.
Dia juga mengatakan, bahwa kunker itu dilakukan karena saat pandemi Covid-19 dalam keadaan terpuruk. Untuk itu, dirinya melakukan berbagai kebijakan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang dilanda pandemi.
“Itu yang mau saya jelaskan yang mulia bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini bapak,” kata SYL.
“Itu suasana mencekam, ekonomi terancam dan (dalam) 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2 persen, yang lain minus bapak,” tambah dia.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Bikin Jantung Berdebar, Nama Grup WA Kementerian Pertanian Era SYL
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.