Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, DPRD DKI Ngomel ke Disdik: Fungsinya Apa?

Senin, 27 Mei 2024 | 16:27 WIB
Call Center PPDB DKI Tak Bisa Dihubungi, DPRD DKI Ngomel ke Disdik: Fungsinya Apa?
Penampakan rapat kerja Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Pendidikan (Disdik) di gedung DPRD, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyesalkan layanan pusat pengaduan alias call center Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 yang belum beroperasi optimal. Elva mengaku beberapa kali mencoba menghubungi call center tapi tak ada jawaban.

Hal ini disampaikan Elva saat rapat kerja Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Pendidikan (Disdik) di gedung DPRD, Senin (27/5/2024). Dalam rapat itu, Elva sempat mencoba call center PPDB di Jakarta Pusat.

"Tadi saya coba-coba nih layanan informasi PPDB. Saya coba yang Jakarta Pusat. SMKN 1 itu ada telepon dan WhatsApp-nya. Ini bisa di-dengerin bareng-bareng mungkin jawaban dari teleponnya kayak gimana?" ujar Elva di lokasi.

Kemudian, ia sempat mencoba nomor lainnya dan hasilnya nihil karena tak bisa dihubungi atau tidak ada jawaban.

Baca Juga: Kapan PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah TK Sampai SMA/SMK

"Tidak bisa dihubungi Pak. Ini yang SMKN 1, dua-duanya enggak bisa dihubungi. Saya coba dua-duanya ini nomornya Pak, enggak nyambung," kata Elva.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. [Suara.com/Rakha]
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina. [Suara.com/Rakha]

"Terus kemudian yang Jakarta Pusat 2 ini masih nyambung tapi enggak ada yang angkat. Enggak respons gitu. Jadi tolong mungkin terkait hal-hal teknis yang sebetulnya sangat penting dan sebetulnya kalau hal teknis ini beres memudahkan kerja banyak pihak," tambah Elva.

Baca Juga: Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini

Tak hanya soal call center, Elva juga mengaku sempat menerima aduan warga yang tak bisa membuat akun lantaran terdampak kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya

"Kemarin aku juga dapat aduan NIK. Kasusnya ini di Jakarta Timur, kebetulan pengaduannya ke saya. Saya tanya ke Dukcapil kan akhirnya gimana. Terus kemudian itu dilempar-lempar Pak," tutur Elva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI