Suara.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menyesalkan layanan pusat pengaduan alias call center Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 yang belum beroperasi optimal. Elva mengaku beberapa kali mencoba menghubungi call center tapi tak ada jawaban.
Hal ini disampaikan Elva saat rapat kerja Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Pendidikan (Disdik) di gedung DPRD, Senin (27/5/2024). Dalam rapat itu, Elva sempat mencoba call center PPDB di Jakarta Pusat.
"Tadi saya coba-coba nih layanan informasi PPDB. Saya coba yang Jakarta Pusat. SMKN 1 itu ada telepon dan WhatsApp-nya. Ini bisa di-dengerin bareng-bareng mungkin jawaban dari teleponnya kayak gimana?" ujar Elva di lokasi.
Kemudian, ia sempat mencoba nomor lainnya dan hasilnya nihil karena tak bisa dihubungi atau tidak ada jawaban.
Baca Juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
Baca Juga: Kapan PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah TK Sampai SMA/SMK
"Tidak bisa dihubungi Pak. Ini yang SMKN 1, dua-duanya enggak bisa dihubungi. Saya coba dua-duanya ini nomornya Pak, enggak nyambung," kata Elva.
"Terus kemudian yang Jakarta Pusat 2 ini masih nyambung tapi enggak ada yang angkat. Enggak respons gitu. Jadi tolong mungkin terkait hal-hal teknis yang sebetulnya sangat penting dan sebetulnya kalau hal teknis ini beres memudahkan kerja banyak pihak," tambah Elva.
Baca Juga: Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini
Tak hanya soal call center, Elva juga mengaku sempat menerima aduan warga yang tak bisa membuat akun lantaran terdampak kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Heru Budi Usul Bikin Pulau Pengolahan Sampah, DPRD DKI Wanti-wanti: Jangan Sampai Cemari Laut!
"Kemarin aku juga dapat aduan NIK. Kasusnya ini di Jakarta Timur, kebetulan pengaduannya ke saya. Saya tanya ke Dukcapil kan akhirnya gimana. Terus kemudian itu dilempar-lempar Pak," tutur Elva.
Saat itu, ia diminta menghubungi posko PPDB Disdik DKI, tapi tak malah tak ada jawaban juga.
"Termasuk disuruh ke 'Oh yaudah tanya saja ke posko PPDB-nya' sementara posko PPDB-nya Jakarta Timur itu juga enggak aktif," jelas Elva.
Oleh karena itu, Politisi PSI itu meminta bantuan Kepala Dinas Ducapil Budi Awaludin untuk diselesaikan. Ia pun menyesalkan lambannya layanan call center untuk mengatasi persoalan calon siswa.
"Nah, maksud saya masa iya sih kita harus ke Pak Kadis kalau ada aduan-aduan begini? Terus fungsinya pengaduan apa? Fungsinya call center apa?" pungkasnya.
Baca Juga: Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Daftar ke Swasta, Pemprov DKI Siapkan 8.426 Kuota PPDB Bersama
PPDB Digelar Daring
Diketaui, PPDB dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.
Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Untuk itu, Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi.
Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:
- Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
- Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
- Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.