Suara.com - Keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Pantauan Suara.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keluarga SYL memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.45 WIB.
Anak laki-laki SYL, Kemal Redindo terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan dengan kemeja dan celana panjang.
Datang bersama Kemal, terlihat pula istri SYL, Ayun Sri Harahap yang juga mengenakan pakaian hitam, termasuk warna hijabnya.
Baca Juga: Bikin Jantung Berdebar, Nama Grup WA Kementerian Pertanian Era SYL
Hadir pula cucu SYL, Andi Tenri Bilang yang mengenakan pakaian blouse hitam dan celana panjang yang juga berwarna hitam.
Baca Juga: Lewat Grup Saya Ganti Kalian, Hatta Suka Semprot Anak Buah SYL
Anak hingga Cucu SYL Diperiksa
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan ada delapan orang saksi yang akan memberikan keterangan di sidang SYL hari ini.
Mereka adalah, Joice Triatman selaku staf khusus Mentan, Ayun Sri Harahap selaku istri dari SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL. Kemudian Andi Tenri Bilang, cucu dari SYL, Yuli Eti Ningsih selaku staf Biro Umum Kementan, lalu Lena Janti Susilo selaku accounting pada NasDem Tower.
Baca Juga: Lewat Grup Saya Ganti Kalian, Hatta Suka Semprot Anak Buah SYL
Kemudian Ali Andri, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan dan Ubaidah Nabhan selaku honorer di Sekjen Kementan.
Baca Juga: Astaga! Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Biduan Nayunda Nabila, SYL Pakai Anggaran Kementan
Menurut Ali, keterangan para saksi di persidangan itu dibutuhkan untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Di sisi lain, penyidik komisi antirasuah juga tengah melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.