UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana

Senin, 27 Mei 2024 | 14:06 WIB
UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana
UKT Mahal Marak Diprotes Mahasiswa, Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta. Jokowi ingin membahas perihal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang kini menuai protes para mahasiswa di berbagai kampus.

Pantauan Suara.com, Nadiem tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pukul 13.21 WIB. Ia menyampaikan kehadirannya untuk melaporkan sejumlah isu perihal pendidikan.

"Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor pak presiden," kata Nadiem, Senin (27/5/224).

Baca Juga: Protes Biaya UKT Naik, Megawati: Masak Sih Orang Mau Pinter Aja Suruh Bayar Mahal?!

Baca Juga: Protes Biaya UKT Naik, Megawati: Masak Sih Orang Mau Pinter Aja Suruh Bayar Mahal?!

Ditanya lebih lanjut, termasuk membahas perihal UKT? Nadiem mengiyakan.

"Iya ada beberapa isu," ujar Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

Desakan DPR

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) segera merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang kenaikan UKT di kampus. Hal itu disampaikan Zamroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Pak menteri, kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk kemudian direvisi," kata Zamroni di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hasil Rakernas V PDIP: Perintahkan Fraksi PDIP di DPR RI Desak Pemerintah Turunkan Biaya UKT

Baca Juga: Hasil Rakernas V PDIP: Perintahkan Fraksi PDIP di DPR RI Desak Pemerintah Turunkan Biaya UKT

Zamroni berharap adanya revisi Permendikbud itu supaya tidak berdampak pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2024.

"Supaya tidak berimbas pada saat penerimaan mahasiswa baru," jelas Zamroni.

Ia memandang, kenaikan UKT yang sekarang dikeluhkan oleh banyak pihak merupakan dampak dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, kampus-kampus PTNBH bisa menetapkan kenaikan UKT berdasarkan aturan tersebut.

"Surat Permendikbud Nomor 2 itu karena mendapat persetujuan dari kementerian baru kemudian PTNBH ini berani melaksanakan. Ini saya sampaikan ini bahwa berarti terkait dengan kenaikan ini adalah sepengetahuan dan disetujui oleh kementerian," papar dia.

Klaim Nadiem

Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makariem mengatakan kenaikan UKT dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru (maba) 2024.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Nadiem menepis rumor yang menyebutkan UKT berjenjang akan mengalami kenaikan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan.

"Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah untuk pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan diperguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," ucap Nadiem.

Selain itu, Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan peserta didik dan keluarganya.

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," tutur Nadiem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI