Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta sejak Januari hingga April 2024. Selama periode itu, 2.070 gelandangan hingga pengemis terjaring petugas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penjangkauan dan penghalauan pengemis oleh Dinas Sosial tingkat provinsi sebanyak 425 orang, Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, Sudinsos Jakarta Utara 513 orang.
Lalu, Sudinsos Jakarta Barat 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur 331 orang.
"PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, pengemis, anak jalanan, pemulung, tuna susila, dan disabilitas mental," ujar Premi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Kemarau Landa Jakarta, Pemprov Bersiap Hadapi Kualitas Udara Bakal Memburuk
Kemudian, Premi menyebut pihaknya juga menjangkau penyandang disabilitas, korban bencana, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita terlantar.
Ia menyebut PPKS yang terjangkau bakal dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya.
"Setelah diasesment dan bila dinilai perlu dirujuk, maka Dinas Sosial memiliki 20 panti rujukan lainnya mulai dari untuk permasalahan sosial anak, lansia, disabilitas, Korban Tindak Kekerasan, hingga Gepeng," urai Premi.
Setelah itu, PPKS akan dikembalikan kepada keluarganya bila masih memiliki keluarga. Mereka pun diminta membuat perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Reunifikasi kepada keluarga juga kita jalankan kepada para PPKS yang memang sedang dicari oleh keluarga karena hilang seperti lansia yang alzhaimer, atau memiliki gangguan disabilitas," jelas Premi.
Selain itu, apabila PPKS yang bersangkutan berasal dari luar daerah, ada juga opsi pemulangan mereka ke tempat asal
"Mereka kita pulangkan yang dalam keadaan terlantar, tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," pungkasnya.