Suara.com - Hakim ketua Suharno dan dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina pada 26 Mei 2017 berikan vonis seumur hidup terhadap 5 pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Lima tersangka yang dijatuhi vonis seumur hidup kasus Vina Cirebon ialah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul dan Sudirman.
Dalam amar keputusan ketiga hakim itu seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung disebutkan bahwa lima tersangka itu memiliki peran di pembunuhan Vina dan Eky pada 26 Agustus 2016.
Lima terdakwa dalam keputusan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni pembunuhan berencana, perbuataan kekerasan dan tindak perkosaan anak.
Hakim Suharno pun jatukan vonis seumur hidup terhadap lima tersangka itu. Suharno kelahiran Demak 12 Januari 1962.
Dikutip dari laman resmi pengadilan tinggi Palangkaraya, Suharno menjadi hakim di PT Palangkaraya pada 2022. Sebelumnya, ia menjadi hakim pengadulan negeri Jakarta Selatan pada 2019.
Karier Suharno sebagai hakim dimulai pada 1996 saat menjadi hakim di PN Kudus. Ia lalu menjadi hakim di PN Muara Enim (1997), PN Pamekasan (2006), PN Pontianak (2009), PN Bangkinag (2013) serta PN Wates (2015).
Sementara di lingkungan peradilan Cirebon, Suharno telah cukup lama bertugas. Pada 2000, ia menjadi hakim Pengadilan Negeri Sumber Cirebon. Lalu pada 2016 saat kasus Vina terjadi, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Cirebon dan di 2017 menjadi Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
Cukup lama bertugas di Cirebon tak heran jika kemudian Suharno memiliki tanah dan bangunan di sana.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Rumitnya Kasus Vina: Betapa Besar Masalah Hukum yang Harus DIdalami
Mengutip dari data LHKPN Periodik 2020, Suharno memiliki tanah dan bangunan di Cirebon dengan nilai Rp976.000.000. Namun di laporan periodik 2023, tanah dan bangunan milik Suharno menyusut tinggal Rp400 juta.