Suara.com - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai kasus yang terjadi 8 silam tersebut.
Dia menyebut, kepolisian perlu meneliti kembali berita acara perkara (BAP) delapan terpidana yang kini telah menjalani masa tahanan. Mengingat keterangan para terpidana yang berubah-ubah.
"Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, perlu aparat meneliti lagi. Pertama kali BAP 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO, Kemudian beberapa hari kemudian BAP-nya itu dicabut, keterangannya dicabut," ujarnya dikutip dari akun Instagram miliknya dilihat pada Senin (27/5/2024).
"Sekarang tiba-tiba ada lagi satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) dan kemungkinan besar pasti 7 terpidana ini diminta lagi jadi saksi. Padahal pertama mengakui ada tiga DPO, yang kedua dicabut keterangannya. Kemudian ada lagi satu tersangka DPO," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Polisi Hapus Status 2 DPO Pembunuhan Vina Usai Tangkap Pegi, Hotman Paris sampai Heran
Satu orang DPO yang dimaksud merupakan Pegi Setiawan. Pria asal Cirebon tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi alias Perong alias Robi Irawan disangkakan terlibat dalam pembunuhan Vina pada 2016 silam.
Menurut Hotman Paris, munculnya satu tersangka yang baru-baru ini diamankan tersebut tidak mungkin ada tanpa keterangan saksi dari para terpidana lain.
"Sadi kalau terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang adanya DPO, berarti sudah 3 kemungkinan besar 3 BAP yang muncul. Betapa besarnya masalah hukum yang harus didalami," kata Hotman.
Sebelumnya, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS.
Baca Juga: Inikah Sosok Pegi Perong yang Asli? Ternyata Tunggangannya Jadi Buruan Para Kolektor
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).
Tentunya, dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.