Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?

Senin, 27 Mei 2024 | 10:06 WIB
Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo.

"Sejauh ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Suara.com, Senin (27/5/2024).

Padahal, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyebut bahwa Djoko diketahui memiliki banyak aset atas nama orang lain.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).

Hal itu terungkap pada persidangan perkara korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Djoko sebagai terdakwa.

Baca Juga: Momen Kata 'Iblis' Keluar Dalam Sidang Perkara Syahrul Yasin Limpo

"Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Alex kepada wartawan.

Dia juga menyebut aset-aset Djoko atas nama orang lain itu sebetulnya bisa disita oleh penyidik, termasuk aset yang diperintahkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung agar dikembalikan kepada Djoko.

Diketahui, terpidana kasus korupsi simulator SIM dan TPPU Djoko Susilo mengajukan PK ke Mahkamah Agung yang teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa, 30 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI