Suara.com - Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan pada Minggu 26 Mei 2024 di Mapolda Jabar menegaskan bahwa 3 daftar pencarian orang alias DPO pada kasus Vina Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong.
"DPO kasus pembunuhan Vina hanya satu, PS (Pegi Setiawan). Setelah pendalaman yang 2 hanyalah asal-asalan," ujarnya.
"Saya tegaskan bahwa tersangka semuanya ada 9 orang, bukan 11 orang. Dan DPO itu hanya 1 yaitu PS," tambahnya.
Pertanyaan dari Kombes Surawan ini sekaligus menggugurkan pernyataan dari Kapolres Cirebon, AKPB Indra Jafar di awal kasus Vina Cirebon. Pada 1 September 2016, Indra Jafar menyebut bahwa ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Delapan pelaku berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2016 di sejumlah tempat di kawasan Cirebon, Jawa Barat dan tiga lainnya kemudian berstatus DPO.
"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," kata Indra Jafar saat itu.
Di awal kasus Vina terjadi, Indra Jafar juga menguraikan kronologis dan membantah laporan bahwa pasangan kekasih itu merupakan korban laka lantas.
Indra Jafar dalam pernyataan pada 2 September 2016 juga mengatakan bahwa Vina menjadi korban pemerkosaan para pelaku.
"Setelah jatuh mereka dibawa ke tempat gelap. Mereka dianiaya, yang pria dikeroyok ada yang menggunakan batu untuk dipukul ke badannya terus mendapatkan luka bacok di bagian belakang, dan yang wanita diperkosa lalu dianiaya sampai tewas," jelas Indra Jafar.
"Pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal bukan karena lakalantas, tetapi merupakan korban pembunuhan. Setelah dilakukan pengembangan dari bukti dan saksi teman-temannya, RS dan VN merupakan korban pembunuhan berencana," lanjut Indra Jafar.