Istri, Anak Dan Cucu SYL Akan Bersaksi Di Sidang Hari Ini

Senin, 27 Mei 2024 | 05:05 WIB
Istri, Anak Dan Cucu SYL Akan Bersaksi Di Sidang Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo saat foto bersama anak dan cucu [Suara.com/Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) hari ini.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima Suara.com, Minggu (26/5/2024), sedianya akan ada delapan orang saksi yang akan memberikan keterangan di sidang SYL hari ini.

Mereka adalah, Joice Triatman selaku staf khusus Mentan, Ayun Sri Harahap selaku istri dari SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL. Kemudian Andi Tenri Bilang, cucu dari SYL, Yuli Eti Ningsih selaku staf Biro Umum Kementan, lalu Lena Janti Susilo selaku accounting pada NasDem Tower.

Kemudian Ali Andri, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan dan Ubaidah Nabhan selaku honorer di Sekjen Kementan.

Baca Juga: KPK Dapati Ada Pihak Yang Coba Rintangi Penyidikan Kasus SYL, Awas Sanksi Hukum Menanti

Menurut Ali, keterangan para saksi di persidangan itu dibutuhkan untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.

Di sisi lain, penyidik komisi antirasuah juga tengah melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Momen Kata 'Iblis' Keluar Dalam Sidang Perkara Syahrul Yasin Limpo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI