Suara.com - Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil 2 bernama Sofyan ditangkap aparat Bareskrim Polri lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti, saat dihubungi awak media, Minggu (26/5/2024).
Dia menyebut, tersangka ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
Baca Juga: Caleg Terpilih Kota Aceh Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Jadi Buron Kasus Narkoba
Sofyan disebut sempat melarikan diri selama 3 minggu. Polisi pun melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," imbuh dia.