Suara.com - Bareskrim Polri meringkus seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan buntut kasus narkotika. Ia ternyata adalah seorang buronan kepolisian.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S (Sofyan) caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Mukti menyampaikan, penangkapan dilakukan okeh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5) kemarin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujarnya.
Menurut Mukti, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Aceh. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," imbuhnya.