Atas tindakannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuma penjara.
Polisi Klaim Temukan Barang Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Putusan Pengadilan Di Rumah Orang Tua Pegi
Minggu, 26 Mei 2024 | 16:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ngotot Minta Sidang Terbuka, Razman Samakan Kasusnya dengan Vina Cirebon
08 Februari 2025 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI