Polisi Klaim Temukan Barang Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Putusan Pengadilan Di Rumah Orang Tua Pegi

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:49 WIB
Polisi Klaim Temukan Barang Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Putusan Pengadilan Di Rumah Orang Tua Pegi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas tindakannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuma penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI