Ini Penjelasan Polda Jabar Saat Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina: Tersangka Satu Adalah Perong

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 26 Mei 2024 | 15:06 WIB
Ini Penjelasan Polda Jabar Saat Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina: Tersangka Satu Adalah Perong
Bola Liar Identitas DPO Kasus Vina Cirebon [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan, kaitan dua daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Andi dan Dani ternyata tidak ada.

Hal itu diungkapkan Surawan sapaan akrabnya kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).

Menurut dia, informasi yang disebar sebelumnya ada 3 DPO ternyata salah. Surawan memastikan bahwa yang pelaku utama itu hanya Pegy alias Perong yang kini sudah ditangkap.

"Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," jelasnya.

Dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.

Menurutnya, alasan dihilangkannya 2 orang dalam DPO itu lantaran pihaknya kebingungan disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu," tegasnya.

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina sudah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk membantu mengungkap keberadaan sisa pelaku yang masih buron.

Baca Juga: Dituding Jadi Pembunuh Vina, Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Angkat Bicara: Tahun 2016 Masih Kelas 5 SD

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI