Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar daerah di bulan Juni.
Kepala Dinas Dukcapil, Budi Awaluddin pihaknya bakal menyerahkan daftar NIK warga Jakarta yang telah berdomisili di luar kota untuk dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita di awal bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar seratusan ribu yang statusnya mereka tinggal di luar DKI Jakarta," kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Pada Juni nanti, total ada 130 ribu NIK warga bakal dinonaktifkan. Ratusan ribu NIK itu termasuk warga yang telah meninggal dunia dan warga di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Baca Juga: Seorang Pemotor Tewas Usai Diseruduk Truk saat Melintas di Flyover Tambora
Kemudian, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.
Tercatat ada 213 ribu warga DKI yang telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota.
Dari jumlah tersebut, ada 1.170 ASN Pemprov DKI Jakarta juga berinisiatif memindahkan NIK-nya sebelum dinonaktifkan oleh pemerintah lantaran telah tinggal di luar Jakarta.
"Mereka secara sadar memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili. Mereka itu kena warning di Datawarga. Terus mereka memindahkan secara sadar," ucap Budi.
Budi menekankan, program penataan dan penertiban administrasi kependudukan ini bertujuan untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota global.
Baca Juga: Kantongi KTA PDIP, Andika Perkasa Ngaku Siap Jika Diperintah Maju di Pilkada Jakarta
"Ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," jelasnya.
Berdasarkan catatan, ada sekitar 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta. Jumlah tersebut, lanjut Budi, bakal terus bertambahseiring dengan mobilitas penduduk dinamis.
Budi menegaskan pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya,” kata Budi.
“Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," imbuhnya menandaskan.