Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan, angkat bicara menanggapi adanya satu dari dua orang diduga anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri atau Densus 88 dikabarkan tertangkap basah saat menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Menurut Arteria, jika hal itu benar terjadi maka harus ditindaklanjuti secara tegas.
"Kami Komisi III menunggu informasi yang official dan menunggu apabila benar terjadi harus dilakukan penyikapan secara serius, secara tegas sebagai wujud pertanggung jawaban institusi," kata Arteria ditemui di arena Rakernas PDIP, Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Ia menyampaikan, jika kasus tersebut benar-benar terjadi, maka hal itu sangat lah memprihatinkan. Ia berharap semua pihak bisa menahan diri.
"Mudah-mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja secara profesional," ungkapnya.
Ia lantas menyinggung jika DPR RI membuat Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan untuk penguatan sistem lembaga. Bukan justru membuat institusi masing-masing menjadi arogan.
"Kami buat UU Polri, buat UU Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun kejaksaan. Bukan membangun arogansi institusi apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung," katanya.
Di sisi lain, Arteria memastikan jika pihaknya pasti akan bertanya langsung kepada ke dua intitusi dalam rapat-rapat di DPR RI nanti.
"Saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan. Justru kalau kami tidak menanyakan nanti rakyat akan bertanya-tanya ada apa dengan polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Tangani Korupsi Timah yang Dikuntit Densus 88
Sebelumnya, satu dari dua orang diduga anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri atau Densus 88 dikabarkan tertangkap basah saat menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.