Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:56 WIB
Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi pejabat secara besar-besaran.

Rotasi tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Total ada 78 pejabat eselon II yang mengalami rotasi jabatan.

Salah satu pejabat yang mengalami rotasi jabatan yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar yang diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggantikan Ketut Sumedana yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Stafsus Dirut PT Timah

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan diterima Minggu (26/5/2024).

Selain Harli, Burhanuddin juga menunjuk Raden Febrytriyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sementara Edy Birton diangkat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, I Made Suarnawan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Kemudian Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dan lainnya.

Selain itu, Burhanuddim juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

Baca Juga: DPR Peringatkan Kemenag Soal Penambahan Kuota Haji: Hati-hati Dipanggil KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI