Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP tegas dalam mengusut kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Jika Hasyim terbukti bersalah, perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut DKPP perlu memberi sanksi lebih tegas.
Pasalnya, kasus dugaan asusila itu bukan yang pertama kali terjadi bagi Hasyim. Pada kasus sebelumnya, Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Terkait kasus yang sekarang ini menurut saya DKPP harus bisa memberikan sanksi yang tegas," kata Ninis saat dihubungi Suara.com, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Tangani Kasus Dugaan Asusila, DKPP Didesak Beri Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat untuk Ketua KPU
Dia menilai kemunculan kasus serupa yang melibatkan Hasyim ini menunjukkan bahwa sanksi sebelumnya yang diberikan DKPP tidak menimbulkan efek jera.
"Ternyata kasus ini berulang yang artinya sanksi yang diberikan pada kasus sebelumnya tidak memberikan efek jera sehingga bisa terjadi lagi pelanggaran etik oleh Ketua KPU," ujar Ninis.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Desta Diduga Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Natasha Rizky Malah Tulis Quotes Bijak
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.