Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bernad Dermawan Sutrisno, rencananya akan dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai saksi.
Dia akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Menanggapi pemanggilan DKPP itu, Bernad mengaku siap memberikan kesaksiannya di muka sidang.
"Kami belum menerima panggilan dari DKPP," kata Bernad kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
"Kami siap hadir dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP," tambah dia.
DKPP akan memanggil sejumlah pegawai dan Bernad selaku sekretaris jenderal KPU untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas oleh Hasyim pada sidang berikutnya.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Megawati Tanggapi Soal Bung Karno Milik Semua Rakyat: Siapa yang Bilang Bukan?
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.