Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Sakit

Jum'at, 24 Mei 2024 | 19:17 WIB
Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Sakit
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan segera menahan Hendry Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi sehat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Hendry Lie. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Benar sakit, ada pemberitahuannya," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Meski begitu, Febrie memastikan proses pemberkasan perkara ini terus berjalan. Walaupun salah satu tersangkanya, yakni Hendry Lie hingga kekinian belum bisa diperiksa.

Baca Juga: Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Tangani Korupsi Timah yang Dikuntit Densus 88

"Sekarang lagi diberkas," ujarnya.

21 Tersangka

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.

SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88 saat Makan Malam di Restoran Prancis

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4) malam.

Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.

Tiga Ditahan

Kuntadi menyampaikan dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.

Fendy Lingga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Hendry Lie saat itu belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," tuturnya.

Berikut daftar 21 tersangka korupsi timah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Manajer PT QSE, Helena Lim

16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT

17. SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019

18. BN Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019.

19. AS Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

20. HL alias Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN

21. Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI