Ngamuk Dengar Jurnalisme Investigasi Dihilangkan dalam RUU Penyiaran, Megawati: Lha Kok Nggak Boleh?!

Jum'at, 24 Mei 2024 | 19:17 WIB
Ngamuk Dengar Jurnalisme Investigasi Dihilangkan dalam RUU Penyiaran, Megawati: Lha Kok Nggak Boleh?!
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam pembukaan Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PDIP, menilai bahwa pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.

"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," kata Djarot.

DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.

Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.

Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI