Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengimbau seluruh pihak yang berperkara dalam sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menyerahkan alat bukti.
Menurut dia, alat bukti yang segera diserahkan ke MK bisa langsung dapat direspons oleh pihak lainnya pada sidang pembuktian.
"Sebaiknya alat bukti diajukan secepatnya agar bisa direspons cepat oleh semua pihak," kata Enny kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Dia menyebut MK memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan alat bukti sebelum sidang pembuktian berakhir.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain
"Alat bukti dapat diajukan sampai sebelum berakhir sidang karena tidak ada (penyerahan) kesimpulan," ujar Enny.
Sekadar informasi, MK telah merampungkan putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024) lalu untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang akan dimulai pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan