Syahduddi memastikan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kami jelaskan kejadian ini tidak ada unsur SARA, karena ini murni masalah pribadi,” ungkapnya.
Tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumya, seorang imam musala bernama Muhammad Saidih (71) tewas usai ditikam menggunakan pisau hendak wudhu saat ingin salat subuh di sebuah musala wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka ditikam di bagian pinggang sebelah kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas korban tewas saat ditangani tim medis.