Suara.com - Polisi meringkus Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) yang menjadi tersangka penusukan imam musala di Kebon Jeruk, Muhammad Saidih (71) hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan, tersangka tega menusuk korban lantaran dendam hubungannya tidak direstui.
Diketahui, Galang pernah menjalin asmara dengan cucu dari Saidih yang berinisial AKP. Namun hal itu tidak direstui oleh pihak keluarga.
“Tidak mendapat restu dari almarhum MS selaku kakeknya. Hubungan tersebut juga tidak mendapat restu dari ibu saudari A,” katanya saat di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Akui Lihat Pegi Saat Malam Vina Dibunuh, Saksi Kunci: Dia Pakai Motor Smash Warna Pink
Syahduddi menyampaikan, pelaku bisa kenal dengan cucu korban saat A masih bekerja di toko emas Pasar Kedoya. Sementara Galang saat itu bekerja sebagai satpam di pasar tersebut.
Galang saat itu sempat berkunjung ke rumah A yang berdekatan dengan rumah korban. Namun saat itu korban mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan sehingga menyimpan dendam.
Dendam Galang semakin menjadi saat melihat A sudah bersama pria lain. Hal itulah yang membulatkan tekad Galang untuk menusuk kakek korban.
“Kemudian pelaku mengetahui jika cucu korban bersama laki-laki lain,” ucapnya.
Galang sudah merencanakan aksinya sejak dua tahun lalu atau sekira tahun 2022. Namun niat Galang tersebut baru dilakukan pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Baca Juga: Pemuda Cikarang Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon: Aep Bongkar Detik-detik Tragis
“Niat tersebut diurungkan dan menunggu selama dua tahun agar para keluarga dan warga sekitar rumah korban sudah lupa dengan pelaku,” jelas Syahduddi.
Syahduddi memastikan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kami jelaskan kejadian ini tidak ada unsur SARA, karena ini murni masalah pribadi,” ungkapnya.
Tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumya, seorang imam musala bernama Muhammad Saidih (71) tewas usai ditikam menggunakan pisau hendak wudhu saat ingin salat subuh di sebuah musala wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka ditikam di bagian pinggang sebelah kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas korban tewas saat ditangani tim medis.