Ini Jejak Pendidikan Ketua MUI Cholil Nafis, Pengkritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:06 WIB
Ini Jejak Pendidikan Ketua MUI Cholil Nafis, Pengkritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid
Cholil Nafis [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis sampaikan kritik terkait video viral 44 biksu Thudong dijamu di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5).

Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan 44 biksu Thudong yang sedang melakukan perjalanan menuju Candi Borobudur mendapat sambutan hingga dijamu oleh masyarakat di masjid.

Video ini kemudian menjadi viral dan membuat publik berspekulasi terkait keberdaan para biksu itu dalam masjid. Netizen bahkan menyoroti para biksu itu diduga beribadah di area dalam masjid.

Cholil mengatakan sikap seperti yang terlihat dalam video itu berlebihan dan kebablasan. Hal itu disampaikan Kiai Cholil di unggahan akun Instagram miliknya.

Menurutnya, untuk menerima tamu non muslim jangan di masjid atau rumah ibadah. Kiai Cholil mengatakan masih ada ruang pertemuan lain yang bisa digunakan. Masjid ditegaskan oleh Cholil hanya untuk ibadah umat muslim bukan lainnya.

Kiai Cholil menyebut bahwa setiap umat Islam memang wajib menjalankan toleransi namun tetap dalam batasan-batasan yang tidak melanggar akidah.

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka," jelasnya seperti dikutip, Jumat (24/5).

Bentuk toleransi beragama menurut Kiai Cholil ialah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Warung Seblak Bangsat Seuhah? Viral Buka Loker 20 Orang, yang Datang 200an Pelamar!

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI