Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis sampaikan kritik terkait video viral 44 biksu Thudong dijamu di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5).
Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan 44 biksu Thudong yang sedang melakukan perjalanan menuju Candi Borobudur mendapat sambutan hingga dijamu oleh masyarakat di masjid.
Video ini kemudian menjadi viral dan membuat publik berspekulasi terkait keberdaan para biksu itu dalam masjid. Netizen bahkan menyoroti para biksu itu diduga beribadah di area dalam masjid.
Cholil mengatakan sikap seperti yang terlihat dalam video itu berlebihan dan kebablasan. Hal itu disampaikan Kiai Cholil di unggahan akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Warung Seblak Bangsat Seuhah? Viral Buka Loker 20 Orang, yang Datang 200an Pelamar!
Menurutnya, untuk menerima tamu non muslim jangan di masjid atau rumah ibadah. Kiai Cholil mengatakan masih ada ruang pertemuan lain yang bisa digunakan. Masjid ditegaskan oleh Cholil hanya untuk ibadah umat muslim bukan lainnya.
Kiai Cholil menyebut bahwa setiap umat Islam memang wajib menjalankan toleransi namun tetap dalam batasan-batasan yang tidak melanggar akidah.
"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka," jelasnya seperti dikutip, Jumat (24/5).
Bentuk toleransi beragama menurut Kiai Cholil ialah:
a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.
Baca Juga: Celetukan Kocak Pecinta Anime Melihat Pilar Cahaya Terekam di Langit Jepang
b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama," tegasnya.
Pendidikan Ketua MUI Cholil Nafis
Muhammad Cholil Nafis lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur pada 1 Juni 1975. Suami dari Fairuz, S.Ag merupakan ulama yang melek teknologi dan memiliki latar pendidikan moncer.
Kiai Cholil kerap wara wiri di stasiun televisi untuk memberikan dakwah. Ia juga membuat website dan kanal YouTube pribadi sebagai sarana dalam berdakwah lewat teknologi informasi.
Kiai Cholil menimba ilmu di Pondok Pesantren Al-Ihsan Jrangoan: Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah Syafi’iyah di Sampang, Madura dari 1981 hingga 1987.
Setelah itu, ia masuk ke Madrasah Tsanawiyah Pesantren Sidogiri di Pasuruan (1987-1990), dan Madrasah Aliyah Al Miftah di Pamekasan, Madura (1990-1993). Selanjutnya ia meneruskan pendidikan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab, Jakarta dan meraih gelar Lc.
Di tahun yang sama ia meraih gelar Lc, Kiai Cholil meraih gelar S.Ag dari Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta. Ia lalu menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan gelar M.A
Pada 2008, Kiai Cholil melanjutkan pendidikan di Universitas Malaya, Malaysia dan meraih gelar Ph.D.
Tak hanya pendidikan formal, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan non-gelar bersertifikat. Kyai Cholil juga pernah mengikuti Short Course Education Management di Universitas Leeds, UK (2005), Short Course di Universitas Nasional Singapura (2009), dan Short Course Islamic Economic di International Mustafa University Qom, Iran (2011).
Selain itu, ia juga pernah menjadi visiting scholar di Universitas Oxford, Inggris. Memiliki latar pendidikan yang moncer ini, Kiai Cholil aktif menerbitkan banyak tulisan serta karya ilmiah.
Berikut karya Kiai Cholil di Jurnal Ilmiah
- Format Bernegara Dalam Islam (Jurnal Kajian Timur Tengah dan Islam, volume IV/2000 – 2001)
- Islam dan Pluralisme di Indonesia (Ad-Da’wah, volume 2 No 2, Februari 2005)
- Corak Pemikiran Hukum Ekonomi Islam di Indonesia (Ad-Da’wah, volume 3 No. 1, Agustus 2005)
- Posisi Akal Dalam Menetapkan Hukum Islam (Ad-Da’wah, volume 3 No. 2, Februari 2006)
- Wakaf Sebagai Jaminan Sosial (Al-Awqaf, volume 2, Oktober 2009)
- Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia (Al-Awqaf, volume IV, No. 02 Juli 2011)
- Peranan MUI dan Metode Istinbat Fatwa dalam Undang-undang Perbankan Syariah di Indonesia (Jurnal Pengurusan, volume 35, September 2012 Universiti Kebangsaan Malaysia Press)
- Syariah Banking Law and Fatwa (Islamic Legal Institution) in Indonesia (Jurnal of International Banking Law and Regulation, Volume 28 Mei Issue 12 Tahun 2013)
- Penyerapan Fatwa ke dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia (Jurnal Middle East and Islamic Studies”, Volume 3 Nomor 6 Juli-Desember 2014 – MEIS)