Ancam ISP Bandel Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Tak Segan Cabut Izin dan Umumkan Siapa Nama Pemilik

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:46 WIB
Ancam ISP Bandel Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Tak Segan Cabut Izin dan Umumkan Siapa Nama Pemilik
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (19/4/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal menutup sekaligus mengumumkan kepada publik siapa pemilik internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi akses ke permainan judi online.

Budi mengaku sudah mengantongi nama-nama ISP yang bandel dan tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Budi mengancam menutup satu per satu dari mereka.

"Kami sudah tahu ISP, ISP mana aja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja nanti kita tutup. Tunggu saja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).

Sebelumnya Budi juga menegaskan hal serupa dalam konferensi pers tersebut. Ia menyampaikan ketegasan pemerintah dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Waduh, 17 Ribu Konten Judi Online Ditemukan di Situs Pemerintah

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi.

Denda Rp 500 Juta per Konten

Budi melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital bila tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.

Budi menegaskan pemerintah bakal memberikan sanksi denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka

"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," tegas Budi.

Baca Juga: Woro-woro Sejak April, Satgas Judi Online Baru Akan Dibentuk 2 Minggu Lagi

Peringatan keras sekaligus disampaikan Budi untuk seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP.

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi.

Sebelumnya usai rapat perihal satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi menyampaikan jumlah total konten judi online yang sudah dilakukan take down.

"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down dan pemblokiran rekening dan e wallet terafiliasi sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e wallet diajukan ke Bank Indonesia," ujarnya.

Budi menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital, mulai dari Google hingga Meta.

"Di mana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," kata Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI