Tangani Kasus Dugaan Asusila, DKPP Didesak Beri Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat untuk Ketua KPU

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:24 WIB
Tangani Kasus Dugaan Asusila, DKPP Didesak Beri Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat untuk Ketua KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Hasyim sebelumnya juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI