Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat.
Permintaan itu mereka sampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan tindak asusila.
Perwakilan Themis Indonesia Hemi Lavour menjelaskan Hasyim memiliki catatan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang," kata Hemi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).
Untuk itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia memberikan catatan-catatan pelanggaran Hasyim sebelumnya, seperti wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik, hingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024," tutur Hemi.
"Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah," tambah dia.
Selain itu, dia juga meminta DKPP dan Bawaslu untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu dan pilkada yang dilakukan KPU.
"Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," tandas Hemi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.