Mahkamah Internasional Jatuhkan Tindakan Tambahan Ke Israel Terkait Genosida Di Palestina

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2024 | 04:55 WIB
Mahkamah Internasional Jatuhkan Tindakan Tambahan Ke Israel Terkait Genosida Di Palestina
Ilustrasi Bendera Israel (pexels/cole keister)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menyampaikan perintah pengadilan mengenai permintaan tindakan sementara tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5/2024).

“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, Kamis (23/5/2024).

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Baca Juga: Irlandia Dan Norwegia Akui Palestina Sebagai Negara, Dubes Isreal Langsung Ditarik Pulang

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan pada Senin (20/5) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. (Sumber: Antara/Anadolu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI