Deddy Corbuzier Membantu Pemenangan Prabowo di Pilpres, Melanggar Netralitas TNI?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 23 Mei 2024 | 18:00 WIB
Deddy Corbuzier Membantu Pemenangan Prabowo di Pilpres, Melanggar Netralitas TNI?
Ilustrasi Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier membantu pemenangan Prabowo di Pilpres 2024. [Instagram/@mastercorbuzier]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya kita gimana, orang yang membantu kita kemudian ada yang menitipkan pesan-pesan ada yang sedikit mengintimidasi, wah kita bilang ini, namanya perjuangan. tapi Mas Deddy Corbuzier ini lolos cumlaude. makanya ketika ditawari Podcast saya bilang oke, saya datang untuk menghargai orang yang sudah berjuang bersama-sama kita," tegas Dasco.

Ikut berperannya Deddy Corbuzier dalam pemenangan Prabowo di Pilpres mengundang tanda tanya. Sebab Deddy saat ini adalah seorang prajurit TNI berpangkat Letkol Tituler. 

Sebagai seorang prajurit TNI, Deddy Corbuzier seharusnya netral tidak memihak dalam kompetisi politik lima tahunan ini. 

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara tegas melarang prajuritnya untuk terlibat dalam politik. 

Hal itu dinyatakan Agus usai menghadiri apel gelar kesiapan pasukan pengawalan Pemilu di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

"Untuk masalah netralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus.

Larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.

"Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya," jelasnya.

Dalam aturan itu dijelaskan jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga: Bobby Nasution Kini Kader Gerindra, Analis Sebut Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Anak Buah Prabowo

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI