1.168 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Ada yang Langsung Bebas

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:59 WIB
1.168 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Ada yang Langsung Bebas
ILUSTRASI-Penghuni lapas di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul sedang beraktivitas. [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 1.168 narapidana beragama Buddha pada momen Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis (23/5/2024). Ada narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus kali ini.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus) dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.

Adapun remisi khusus atau pengurangan masa hukum yang diterima para narapidana yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Wilayah yang banyak menerima remisi di Sumatera Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.

Baca Juga: Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, penghematan dari RK II Rp5.100.000," kata Deddy.

Dijelaskanya pula, remisi yang diberikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," terang Deddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI