Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kendaraan yang disita yaitu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil SYL itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mobil itu disita di lahan kosong yang berada di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (21/5).
"Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," kata Ali dikutip Suara.com, Kamis (22/5/2024).
KPK mengingatkan pihak yang sengaja merintangi penyidikan dapat dijerat pidana.
"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," tegas Ali.
![Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik SYL disita penyidik KPK di lahan kosong kawasan Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (21/5). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/23/44993-mobil-mitsubishi-pajero-syl-disita-kpk.jpg)
Setelah disita penyidik menitipkannya di Polrestabes Makassar. Selanjutnya penyidik akan mengkonfirmasi temuan ini ke saksi yang segera dipanggil.
Korupsi SYL
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Calon Mertua Cucu SYL: Ayah Kekasih Andri Tenri
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.