Suara.com - Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan, jika adanya perjalanan umrah menggunakan uang Kementerian yang diungkap dalam persidangan itu bukan pribadi melainkan untuk perjalanan dinas instansi.
Hal tersebut kata dia, dikuatkan dengan adanya keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jika umrah tersebut ada perjanjiannya atau MoU dengan pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
"Karena dari keterangan salah satu saksi tadi bahwa yang terkait dengan umrah itu cuma hanya sambilan aja, jadi bukan prioritas. Cuma yang kami pengen tahu, kan yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah dan beliau yang membuat konsederan (cek) dari Mou itu," kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, saksi juga turut terlibat dalam MoU tersebut. Bahkan disebutkan membuat konsederansnya.
"Beliau yang membuat konsederan, dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," katanya.
Untuk itu, ia menilai jika tudingan adanya perjalanan umrah dengan uang Kementerian untuk pribadi SYL tidak lah tepat. Pasalnya, kata dia, ada sejumlah pejabat eselon juga turut ikut dalam perjalanan.
"Kemudian yang lain, mengemukan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon IIn, kemudian mereka naik pesawat; mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu, nah itu nanti kemudian karena ini kami belum punya waktu untuk mempertajam dan menggali lebih dalam, maka nanti itu akan menjadi poin fokus kami nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Bahkan, dia mengaku sempat keteteran untuk membiayai SYL ibadah umrah ke Tanah Suci.
Pengakuan itu disampaikan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mencecar Andi Nur soal uang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
Baca Juga: Cerita Saksi Berikan Utang ke Pejabat Kementan Demi SYL, Masih Sisa Rp 1,6 Miliar Belum Dibayar
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa.