Suara.com - Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang akrap disapa Bibie disebut dalam lanjutan sidang korupsi sang kakek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut keterangan saksi Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, Bibie sempat mendapatkan fasilitas mobil milik Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian Kementan.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry.
Fadjry bilang permintaan peminjaman mobil Kementan untuk cucu SYL tersebut dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Fadjry menjelaskan peminjaman mobil tersebut dilakukan karena cucu SYL merupakan Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," tambahnya.
Dengan status tenaga ahli di Biro Hukum, Bibie tak hanya mendapatkan fasilitas mobil dinas, tapi juga gaji. Menurut saksi lainnya, Rininta Octarini, Bibie mendapat gaji sebesar Rp10 juta.
Awalnya gaji Bibie sebesar Rp4 juta namun dikelukan kurang. “Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor,” kata Rini.
Di sidang 15 Mei 2024, juga terungkap Bibie mendapat transferan Rp20 juta dari Kementan.
Baca Juga: 5 Fakta Bayaran Nayunda Nabila: Biduan SYL Disawer Rp100 Juta hingga Diangkat Jadi Honorer Kementan
"Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa Saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi.