Hendra pun menanti SYL di-reshuffle, namun kabar itu tak kunjung datang.
"Lalu seiring waktu berjalan, pernah ketika pengumuman reshuffle itu ternyata Pak SYL tetap menjadi menteri, 2021 itu. Seingat saya ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi saya menonton. Jadi secara psikologis saya ikut menjadi beban Pak. Ini kalau enggak ganti-ganti saya kapan selesainya ini," katanya.
"Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon satu. Nanti gua kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu sudah mulai terus menerus permintaan itu," sambungnya.
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/30593-sidang-syahrul-yasin-limpo-sidang-syl.jpg)
Jaksa kemudian membacakan BAP Hendra.
"Januari pinjam sementara Rp 5 juta, pinjam dana Rp 100 juta, sewa Alphard Rp 43 juta, biaya nikahan cucu Rp 13 juta, sampai poin ke 95 dengan total Rp 2,15 sedangkan yang dibayarkan nominal pengembaliannya baru sekitar 854. Bisa jelaskan ini?," tanya Jaksa.
"Mungkin kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Perhari ini itu sisanya Rp 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai," tegas Hendra.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Baca Juga: Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.