Vendor Ungkap Turut Bayar Biaya Rumah Sakit Istri Eks Menteri SYL

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:34 WIB
Vendor Ungkap Turut Bayar Biaya Rumah Sakit Istri Eks Menteri SYL
Suasana sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024). CV Maksima merupakan salah satu vendor pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lewat keterangannya, Fajar mengaku pernah diminta untuk membayar biaya perawatan rumah sakit istri SYL, Ayun Sri Harahap.

"Bahkan kalau enggak salah, ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu menteri?" tanya jaksa.

"Siap, betul," jawab Fajar.

Baca Juga: Enaknya Jadi SYL, Ingin iPhone Hingga iPad, Kementan Siap Membelikan!

Biaya yang dibayarkan oleh Fajar berkisar Rp 28.900.000. Pembayaran itu disebutnya dimintakan oleh seseorang bernama Isnar. Dana itu diakuinya dibayarkannya lewat transfer.

"Tapi tahu bahwa itu untuk pembayaran sakitnya Ibu Menteri dari mana?" tanya Jaksa.

"Karena memang biasanya kalau yang terjadi kepada saya ini melalui sespri ibu Rini, atau bu Rina itu, atau mas Panji, biasanya minta sesuatu kebutuhan pak Menteri dan keluarganya," jawab Fajar.

Di sisi lain Isnar mengaku pihak Kementan masih memiliki utang kepadanya.

"Tapi ada utang enggak akhirnya?" tanya jaksa.

Baca Juga: Saksi Sebut Anak SYL Usulkan Seorang Pegawai Pemprov Sulsel Dapat Jabatan Di Kementan

"Saat ini ada yang belum terbayar, ada beberapa kurang lebih 149 juta kurang lebih, saat ini belum terbayarkan," jelasnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI