Enaknya Jadi SYL, Ingin iPhone Hingga iPad, Kementan Siap Membelikan!

Rabu, 22 Mei 2024 | 22:46 WIB
Enaknya Jadi SYL, Ingin iPhone Hingga iPad, Kementan Siap Membelikan!
Suasana sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rininta Octarini selaku staf protokol Menteri Pertanian memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangannya, terungkap sejumlah permintaan SYL seperti iPhone, iPpad hingga parfum yang dibayar menggunakan uang Kementan.

Disebut Rini setiap SYL ingin dibelikan sesuatu selalu dimintakan kepadanya.

"Beberapa kali minta dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuatkan pin menteri dari emas," kata Rini.

Baca Juga: Saksi Sebut Anak SYL Usulkan Seorang Pegawai Pemprov Sulsel Dapat Jabatan Di Kementan

Jaksa kemudian membacakan BAP Rini, salah satunya soal permintaan iPad SYL yang dibayar Badan Litbang Kementan. Rini menjelaskan setiap SYL membutuhkan sesuatu dirinya akan berkoordinasi dengan Panji, ajudan SYL.

"Ada beberapa yang ketika pak menteri minta disiapkan barang-barang tertentu, saya akan berkoordinasi dengan mas Panji, nanti mas Panji yang akan menghubungi eselon satu atau biro umum yang akan diminta menyiapkan barang," ungkap Rini.

"Ada enggak menteri menyebutkan, yang bayar ini dirjen itu dirjen a b c?" tanya jaksa.
"Ada."

"Gimana, coba jelaskan?"

"Salah satunya ketika pak menteri minta disiapkan iPad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Litbang," jelas Rini.

Baca Juga: KPK Buat Surat Pemanggilan Untuk Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

"Langsung ditunjuk oleh SYL?"

"Iya betul."

Jaksa kembali menanyakan permintaan SYL lainnya. Rini menyebut ada permintaan parfum yang dibayarkan oleh Ditjen Prasaran dan Saran Pertanian.

"Kalau handphone semua biro umum semua yang bayar?"

"Iya kalau handphone biasa dimintakan ke biro umum. Ada satu minta ke SDM," jawab Rini.

"Handphone apa?"

"iPhone."

"Yg harganya Rp 34 juta kalau enggak salah?

"Saya tidak ingat," jawab Rini.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI