Saksi Sebut Anak SYL Usulkan Seorang Pegawai Pemprov Sulsel Dapat Jabatan Di Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 | 22:24 WIB
Saksi Sebut Anak SYL Usulkan Seorang Pegawai Pemprov Sulsel Dapat Jabatan Di Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zulkifli selaku kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dari keterangannya terungkap, anak SYL, Kemal Redindo pernah mengusulkan seseorang untuk mendapatkan jabatan di Kementan. Disebutkan pula, seseorang tersebut bukan ASN di Kementan, melainkan pegawai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Keterangan itu membuat hakim mencecar Zulkifli mengapa usulan tersebut sampai dibahas di Kementan, mengingat yang mengusulkan adalah pihak luar, begitu juga orang yang diusulkan.

"Ya kenapa dibahas? ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? dijawab saja yang mudah," tegas hakim.

Baca Juga: Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta

"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas yang mulia," jawab Zulkifli.

"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" cecar hakim kembali.

"Yang saya pahami karena sudah eselon satunya juga mengetahui, pak sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui, dan itu masuk dalam daftar yang dibahas ya dibahas oleh tim," kata Zulkifli menjelaskan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Baca Juga: Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI