Suara.com - Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan yang mewakili pengadu mengaku memberikan bukti tambahan pada sidang dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Dia menyebut membawa empat atau lima alat bukti tambahan dalam sidang tertutup yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam proses laporan awal, pihak pengadu menyerahkan 20 lebih barang bukti yang diungkap pada sidang hari ini, Rabu (22/5/2024).
Selama sidang berlangsung, kata Aristo, segala dinamika terjadi sehingga pihak kuasa hukum melakukan penambahan barang bukti. Aristo mengatakan barang bukti tambahan itu bersifat sensitif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pengadu Dugaan Asusila Mau Bertemu Ketua KPU Hasyim Asy'ari Di Sidang DKPP
“Kami mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20 dan akan terus bertambah,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
“Kami menambahkan sekitar 4 atau 5 alat bukti yang cukup krusial dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan,” tambah dia.
Hanya saja, Aristo tak mengungkap keseluruhan alat bukti apa saja yang ditambahkan. Dia hanya menyebut salah satunya berupa percakapan antara Hasyim dan terduga korban.
“Kebanyakan sensitif ya. Cuman percakapan-percakapan yang agak sensitif dan itu mendominasi topik itu,” ujar Aristo.
Terhadap barang bukti dimunculkan pada persidangan hari ini, Aristo menyebut Hasyim menunjukkan sikap defensif sehingga justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan atas dugaan asusila yang dia lakukan.
“Bagaimana defence dari Ketua KPU itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari DKPP karena defence-nya,” tandas Aristo.
Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.