"Setahu saya Pak Agung bilang, ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
"Pimpinan siapa namanya?"
"Pak agung tidak menyebut secara langsung."
"Ada enggak dari Pak Agung itu disebutkan namanya pak menteri?"
"Pak menteri tidak disebutkan," jelas Rini.
Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana cucu SYL dapat menjadi tenaga ahli di Kementan. Rini menjawab tidak tahu.
"SYL pernah ngomong, itu ada keluarganya jadi tenaga ahli di situ, pernah disebutkan?"
"Kalau menyampaikan langsung ke saya tidak," jawab Rini.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.