Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07 WIB
Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rininta Octarini selaku staf protokol Menteri Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangannya, terungkap cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah menjadi tenaga ahli bidang hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan mendapatkan honor dari awalnya Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sosok Andi Tenri Bilang Radisyah kepada Rini. Disebutnya Tenri merupakan cucu SYL.

"Setahu saudara dia pernah enggak terima uang honorer Rp 10 juta?" cecar jaksa.

Baca Juga: Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

"Pernah." jawab Rini.

"Bagaimana caranya saudara tahu itu?"

"Diinfokan dari Pak Agung, biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tentri)."

"Sejak kapan terima honor itu?"

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022," ungkap Rini.

Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

Dijelaskannya, Tentri awalnya menerima gaji sebesar Rp 4 juta, namun meningkat menjadi Rp 10 juta, setelah mendapat adanya keluhan. Jaksa mempertanyakan maksud keluhan yang dimaksud Rini.

"Setahu saya Pak Agung bilang, ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.

"Pimpinan siapa namanya?"

"Pak agung tidak menyebut secara langsung."

"Ada enggak dari Pak Agung itu disebutkan namanya pak menteri?"

"Pak menteri tidak disebutkan," jelas Rini.

Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana cucu SYL dapat menjadi tenaga ahli di Kementan. Rini menjawab tidak tahu.

"SYL pernah ngomong, itu ada keluarganya jadi tenaga ahli di situ, pernah disebutkan?"

"Kalau menyampaikan langsung ke saya tidak," jawab Rini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI