Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07 WIB
Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rininta Octarini selaku staf protokol Menteri Pertanian dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangannya, terungkap cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah menjadi tenaga ahli bidang hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan mendapatkan honor dari awalnya Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta.

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sosok Andi Tenri Bilang Radisyah kepada Rini. Disebutnya Tenri merupakan cucu SYL.

"Setahu saudara dia pernah enggak terima uang honorer Rp 10 juta?" cecar jaksa.

"Pernah." jawab Rini.

"Bagaimana caranya saudara tahu itu?"

"Diinfokan dari Pak Agung, biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tentri)."

"Sejak kapan terima honor itu?"

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022," ungkap Rini.

Baca Juga: Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

Dijelaskannya, Tentri awalnya menerima gaji sebesar Rp 4 juta, namun meningkat menjadi Rp 10 juta, setelah mendapat adanya keluhan. Jaksa mempertanyakan maksud keluhan yang dimaksud Rini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI