"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai tenaga ahli di biro hukum," jawab Fadjry.
Disebutnya permintaan mobil untuk Tentri disampaikan oleh ajudan SYL bernama Panji.
Jaksa kemudian memperjelas soal posisi Tentri yang menjabat sebagai tenaga ahli di Kementan.
"Saksi tadi menyebutkan cucunya itu tenaga ahli biro hukum ya? tahunya dari mana?"
"Dengar dari..."
"Pernah lihat langsung di biro hukum atau dengar cerita?" cecar jaksa.
"Dari dengar cerita," jawab Fadjry.
"Cerita dari siapa?"
"Dari teman-teman, dengarnya dari sespri Pak menteri," jelas Fadjry.
Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.