Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:56 WIB
Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadjry Djufry selaku kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangan Fadjry terungkap, cucu SYL menjadi tenaga ahli bidang hukum dan menggunakan mobil dinas Kementan selama dua tahun.

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sosok cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah kepada Fadjry. Fadjry mengakui mengenal Tenri.

Jaksa lantas bertanya apakah Fadjry pernah memberikan atau meminjamkan barang kepada Tenri.

"Mobil?" tanya jaksa.

"Oh mobil, pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," jawab Fadjry.

"Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?"

"Mobil kantor, dari Balitbang Pertanian," kata Fadjry.

Disebutnya kendaraan yang digunakan Tenri, mobil Toyota Nav. Jaksa mempertanyakan mengapa kendaraan itu bisa digunakan cucu SYL.

Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" cecar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI