Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:56 WIB
Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadjry Djufry selaku kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangan Fadjry terungkap, cucu SYL menjadi tenaga ahli bidang hukum dan menggunakan mobil dinas Kementan selama dua tahun.

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sosok cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah kepada Fadjry. Fadjry mengakui mengenal Tenri.

Jaksa lantas bertanya apakah Fadjry pernah memberikan atau meminjamkan barang kepada Tenri.

Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah, Kementan Tanggung Jatah THR SYL Hingga Pembantunya

"Mobil?" tanya jaksa.

"Oh mobil, pernah, kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," jawab Fadjry.

"Itu mobil pribadi saksi atau mobil kantor Kementan?"

"Mobil kantor, dari Balitbang Pertanian," kata Fadjry.

Disebutnya kendaraan yang digunakan Tenri, mobil Toyota Nav. Jaksa mempertanyakan mengapa kendaraan itu bisa digunakan cucu SYL.

Baca Juga: Terungkap! Jatah 'THR' Ke SYL Terhenti Pada 2023 Karena KPK Mulai Endus Korupsi Di Kementan

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" cecar jaksa.

"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai tenaga ahli di biro hukum," jawab Fadjry.

Disebutnya permintaan mobil untuk Tentri disampaikan oleh ajudan SYL bernama Panji.

Jaksa kemudian memperjelas soal posisi Tentri yang menjabat sebagai tenaga ahli di Kementan.

"Saksi tadi menyebutkan cucunya itu tenaga ahli biro hukum ya? tahunya dari mana?"

"Dengar dari..."

"Pernah lihat langsung di biro hukum atau dengar cerita?" cecar jaksa.

"Dari dengar cerita," jawab Fadjry.

"Cerita dari siapa?"

"Dari teman-teman, dengarnya dari sespri Pak menteri," jelas Fadjry.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI