Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah video yang ditujukkan untuk seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN mengandung unsur rayuan.
Hal itu disampaikan usai menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN tersebut selama sekitar 8 jam di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim menegaskan bahwa video tersebut hanya berisi ucapan ulang tahun kepada pengadu tanpa ada intensi untuk menggoda.
"Bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu yang itu kemudian dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi. Situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan
"Apa alasan saya membantah, saya kira tidak perlu disampaikan di sini karena saya ingin mengatakan itu semua dalam persidangan tertutup," tambah dia.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Baca Juga: Jalani Sidang DKPP, Hasyim Asy'ari Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Panitia PPLN
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.