Suara.com - Polisi menyebut tiga dari empat pelaku begal calon siswa atau Casis Bintara Polri Satrio Mukhti (18) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat merupakan residivis. Salah satunya bahkan telah lima kali dipenjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ketiganya berinisial AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).
Conde yang berperan sebagai kapten dan joki dalam kasus ini telah lima kali dipenjara. Terakhir dia dipenjara pada 2019 lalu terkait kasus begal.
"Kasus kelima itu tahun 2019 di Polsek Pademangan terkait begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sementara tersangka Madun pernah dipenjara dua kali atas kasus pencurian motor. Dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai joki yang membonceng tersangka PN selaku eksekutor pembacok Satrio.
"Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan (Madun) divonis 2 tahun 6 bulan. Kedua tahun 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan," jelas Wira.
Sedangkan tersangka Buluk, lanjut Wira, pernah satu kali dipenjara. Dia terlibat dalam kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui peristiwa begal ini terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Ketika itu Satrio hendak berangkat mengikuti tes psikologi sebagai Casis Bintara Polri dibacok oleh komplotan begal. Lalu sepeda motor berikut handphone atau HP dibawa kabur.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap empat pelaku utama dan satu penadah. Satu dari empat pelaku utama, yakni PN tewas ditembak karena berupaya melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Film Porno ke Kejaksaan, Siskaeee Cs Segera Diadili